KETUA DPRD Kota Palu, Andi Mulhanan Tombolotutu, membenarkan adanya temuan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), tentang adanya mark up terhadap salah satu aset PT Citra Nuansa Elok berupa tanah seluas 12,5 hektar di Kelurahan Layana Indah.
