Selasa, 21 Mei 2013

Menkumham Deklarasikan Palu sebagai Kota Sadar HAM

PALU –Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendeklarasikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Kota Palu sebagai Kota Sadar HAM di lapangan Walikota Palu, Sulawesi Tengah (20/5/2013). Acara ini merupakan tindak lanjut dari program kerja Panitia Ranham Propinsi Sulawesi Tengah. Deklarasi dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longky Janggola; Walikota Palu, Rusdi Mastura; Wakil Walikota Palu dan Kapolda Sulawesi Tengah.

Acara dimulai dengan hiburan tarian selamat datang yang diperagakan oleh siswa-siswi SMU 3 Palu, setelah itu sambutan-sambutan diantaranya sambutan dari Sekda Provinsi, Walikota Palu, Gubernur Sulawesi Tengah, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Menteri Hukum dan HAM.

Menkumham berpesan tentang pentingnya pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah, pentingnya menanamkan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai HAM.
Setelah itu Menteri menandatangai prasasti untuk desa/kelurahan yang mendapat predikat sadar hukum dan Kota Palu sebagai Kota Sadar HAM. Penandatanganan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Walikota Palu dan Kepala BPHN.

Secara simbolik, Menteri, Gubernur, Walikota dan Kakanwil  lantas melakukan pelepasan balon dan burung merpati keu dara sebagai simbol perang terhadap segala jenis pelanggaaran HAM.

Kunjungan Menteri Hukum dan HAM beserta rombongan ke Palu, Sulawesi Tengah selama 2 (dua) hari, selain mendeklarasikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Kota Sadar HAM, Menteri juga memberi pengarahan di Kanwil Kemenkumham, meninjau Lapas Klas IIA Palu, dan Kantor Imigrasi Palu. (Humas)

Tidak ada komentar: