PALU –Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
mendeklarasikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Kota Palu sebagai Kota Sadar HAM
di lapangan Walikota Palu, Sulawesi Tengah (20/5/2013). Acara ini merupakan
tindak lanjut dari program kerja Panitia Ranham Propinsi Sulawesi Tengah.
Deklarasi dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longky Janggola; Walikota
Palu, Rusdi Mastura; Wakil Walikota Palu dan Kapolda Sulawesi Tengah.
Acara dimulai dengan hiburan tarian selamat datang yang
diperagakan oleh siswa-siswi SMU 3 Palu, setelah itu sambutan-sambutan
diantaranya sambutan dari Sekda Provinsi, Walikota Palu, Gubernur Sulawesi
Tengah, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Menteri Hukum dan HAM.
Menkumham berpesan tentang pentingnya pemenuhan dan
penegakan HAM di Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah, pentingnya menanamkan
pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai HAM.
Setelah itu Menteri menandatangai prasasti untuk
desa/kelurahan yang mendapat predikat sadar hukum dan Kota Palu sebagai Kota
Sadar HAM. Penandatanganan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Walikota
Palu dan Kepala BPHN.
Secara simbolik, Menteri, Gubernur, Walikota dan
Kakanwil lantas melakukan pelepasan
balon dan burung merpati keu dara sebagai simbol perang terhadap segala jenis
pelanggaaran HAM.
Kunjungan Menteri Hukum dan HAM beserta rombongan ke
Palu, Sulawesi Tengah selama 2 (dua) hari, selain mendeklarasikan
Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Kota Sadar HAM, Menteri juga memberi pengarahan
di Kanwil Kemenkumham, meninjau Lapas Klas IIA Palu, dan Kantor Imigrasi Palu.
(Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar