Senin, 09 April 2012

Cegah Konflik, Stakeholders Harus Bekerjasama

Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Mulhanan Tombolotutu, dalam sambutan membuka temu stakeholders Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Konflik, yang diprakarsai PBHR Sulteng. Kamis (29/9), mengatakan, untuk mencegah terjadinya konflik yang sering terjadi di masyarakat, memerlukan kerjasama dari semua stakeholders yang ada.

Mulhanan Tombolotutu, yang juga sebagai Ketua Umum Korps Alumni HMI (KAHMI) Sulteng itu, menambahkan, dengan adanya kerjasama yang dimaksud. Dapat bersinergi antara stakeholders yang menangani konflik itu.

“Saya menyambut dengan baik rancangan Perda Penanganan Konflik ini, dengan adanya Perda tersebut bisa meminimalisir terjadinya konflik yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri.

Lanjut. Mulhanan Tombolotutu, menyebutkan, penyusunan Perda Penanganan Konflik merupakan paying Hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan Konflik tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kesenjangan peran antara stakeholders.

Sementara Tim Penyusun Perda itu, Aminuddin Kasim, mengatakan, kesulitan yang dihadapi timnya dalam penyusunan Perda Penanganan Konflik tersebut adalah penetapan stakeholders yang akan dimasukkan sebagai pengelolah anggaran yang berasal dari APBD.

 “Saya dan teman-teman berdiskusi panjang tentang stakeholders yang akan menjadi pengelolah itu, sementara ada SKPD dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang notabenenya menangani soal Bencana, da nada pula dari SKPD Kesbang Linmas, sebagai stakeholders pembinaan masyarakat,” jelasnya.
Sekretaris BPBD Kota Palu, Arifin, mengatakan penyusunan Perda diharapkan tidak berbenturan dengan rancangan Undang-Undang Konflik Sosial yang sementara dibahas, dan Peraturan Daerah No.5 tentang penanganan bencana, pasalnya dalam Perda tersebut juga terdapat pembahasan bencana sosial.
Anggota DPRD Kota Palu, Andi Patungai, menyarankan untuk penetapan stakeholders yang akan mengelola Perda tersebut, akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali).

Anggota DPRD, Ani Suryani mengatakan, jika penetapan stakeholders dalam pengelolah Perda itu, maka Perwali harus lebih tegas, agar penyusunan Perda yang sudah dibuat melalui proses cukup panjang itu, tidak terkesan mubazir.

Koordinasi Program Adam, mengatakan dari 15 peserta perwakilan SKPD berjumlah 13 yang hadir hanya 10 SKPD dan yang tidak hadir adalah perwakilan dari Kodim dan Camat. (Yusuf)

sumber : Media Alkhairaat, 30 September 2011

Tidak ada komentar: